Batubara - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara baru-baru ini melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan dan analisis evaluasi kebijakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Labuhan Ruku. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham diwilayah sebagai bentuk Analisis Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. (Kamis, 11 Juli 2024)
Dalam kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol. Pada Lapas Klas IIA Labuhan Ruku telah tersedia Pos Pengaduan HAM yang merupakan implementasi dari Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022, dimana sejak tahun 2021 hingga 2024 tidak terdapat pengaduan masyarakat yang masuk pada Pos Pengaduan HAM Lapas Klas IIA Labuhan Ruku.
Selain itu, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut juga memperkenalkan aplikasi SIMASHAM yang telah diperbarui fitur-fiturnya. Adanya perbaruan fitur ini akan memudahkan Operator yang menerima pengaduan serta mengupload data dukung aduan. Lebih lanjut Tim Kanwil memberikan pendampingan pelayanan berbasis survei SPAK/SPKP serta survei Integritas yang disarankan untuk tetap dilaksanakan secara maksimal. Selain itu diingatkan juga mengenai persiapan pemenuhan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM yang sudah berlangsung sejak April 2024 sampai dengan bulan September mendatang.
Turut hadir Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Haris damanik serta perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Kebijakan Pada Kanwil Kemenkumham Sumut.