Medan - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti sosialisasi tata cara pelaporan aplikasi Online Kemenkumham (OKe Kumham) yang diadakan secara virtual oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham melalui aplikasi zoom di Aula Lt.1 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Selasa, (13/04/21).
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Hermansyah Siregar, membuka kegiatan sosialisasi ini dengan penjelasan singkat terkait alur verifikasi yang perlu dilalui aplikasi agar dapat terintegrasi dengan aplikasi OKe Kumham.
"Aplikasi yang masuk akan diverifikasi proses bisnis dan fungsionalitas-nya oleh unit utama, jika sesuai proses bisnisnya dengan unit utama, aplikasi akan diverifikasi oleh pusdatin. Tetapi, jika tidak sesuai, unit utama akan memberikan surat penyampaian hasil verifikasi," jelas Hermansyah.
Aplikasi OKe Kumham sendiri merupakan sistem berbasis teknologi yang akan menghimpun aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai upaya mempercepat dan mempermudah pelayanan publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya pelaporan data aplikasi yang telah dikembangkan oleh seluruh Satuan Kerja Kemenkumham melalui aplikasi SIMDATIN.
Teknis pelaporan aplikasi melalui aplikasi SIMDATIN dijelaskan secara detail oleh Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan, Chusni Thamrin, pada sosialisasi pagi hari ini.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra, dan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.