MEDAN – Usai mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI TA 2021 yang lulus, Biro Kepegawaian Kemenkumham melakukan rapat persiapan kegiatan pemberkasan, konsinyering dan verifikasi bahan pengusulan penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan secara virtual yang diikuti seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia, Senin 24 Januari 2022.
Kabag PSIK Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Fahrurozi pada saat Rapat menyampaikan agenda rapat yaitu Alokasi formasi dan hasil kelulusan, Rencana penempatan pegawai di wilayah, Timeline tahapan penetapan NIP dan Rencana kegiatan penetapan NIP.
"Kelengkapan dokumen CPNS yang telah diverifikasi oleh Verifikator Wilayah dilanjutkan SPRP dan usul nota pertek dibuat oleh Birowai untuk diusulkan pada saat konsinyasi dengan BKN pusat di Jakarta nanti diatas tanggal 11 - 20 februari", tutur Fahrurozi.
Menurut Fahrurozi, salah satu berkas yang dibutuhkan dalam pengusulan penetapan NIP CPNS adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). SPRP disusun oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan alokasi formasi yang disetujui oleh KEMENPANRB dan berdasarkan usul penempatan dari masing-masing kantor wilayah selaku pengelola UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Turut mengikuti rapat dari ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut antara lain, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia Br. Tarigan beserta seluruh staf Sub Bagian Kepegawaian.