Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Penyusunan RKBMN Melalui Teleconference

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kemenkumham Tahun 2022 dalam rangka penelitian RKBMN tingkat Kantor Wilayah yg dilaksanakan secara virtual, melalui teleconference, bertempat di ruang Kepala Bagian Umum lantai 2 Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (10/8/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan BMN, Maraulina Simbolon dan operator BMN Kanwil Kemenkumham Sumut.

Diawali dengan laporan panitia penyelenggara yang disampaikan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Haris Sukamto, dalam laporannya mengungkapkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meneliti usulan Rencana Kebutuhan BMN dari seluruh satuan kerja agar sesuai secara administrative dan substatif, dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut Haris juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, legalitas penelitian, pengecekan kesesuaian dokumen, pengecekan relevansi program dan ouput, optimalisasi existing BMN, efektifitas penggunaan serta indikasi penyalahgunaan BMN dan pengecekan data BMN.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto memberikan sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Bambang berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan taati protokol kesehatan yang berlaku meskipun aktivitas kita tetap tinggi intensitasnya.

Penelitian RKBMN harus dilakukan dengan teliti dan baik karena ini merupakan langkah awal dalam proses pengelolaan BMN yang akuntabel. Sehingga dengan pelaksanaan RKBMN yang baik maka nantinya akan mendukung tugas dan fungsi satuan kerja dalam mencapai tujuan.

“Semua yang akan dipertanggungjawabkan tanpa RKBMN pasti akan menjadi temuan. Jangan jadikan kegiatan ini hanya seremonial saja. Kakanwil arahkan bawahannya, tidak zaman lagi kita tidak akuntabel”. Tutur Bambang.

Kegiatan penyusunan RKBMN ini berlangsung dari tanggal 10—18 Agustus 2020. (HUMAS/AN)

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference1

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference2

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference3

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference4

ZZPenyusunan RKBMN Melalui Teleconference5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI