Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta operator KI bertempat di The Rinra Hotel Makassar. (23-24/05/23)
Dalam sambutannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dede Mia Yusanty menyampaikan untuk turut mendukung pelindungan KI di wilayah, sangat penting bagi pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham untuk memahami substansi dan kebijakan yang berkembang terkait teknologi informasi dimana pemanfaatannya mendukung sistem kekayaan intelektual secara elektronik. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi senantiasa membenahi dan menguatkan layanan teknologi informasi dalam hal ini melalui sistem aplikasi kekayaan intelektual, sehingga dipandang perlu untuk merangkul Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menerima permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat di wilayahnya. Memahami hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu menyelenggarakan Penguatan Layanan TI KI yang perlu diketahui dan dipahami.
“Kanwil Kemenkumham merupakan Agen Diseminasi yang utama bagi DJKI, sehingga pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dari para pejabat dan operator yang menangani KI di Kanwil Kemenkumham dapat dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara benar.”, tutur Dede sekaligus membuka kegiatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan dan Sesi Diskusi dari Para Narasumber kepada Kantor Wilayah tentang Sistem Administrasi Core Bussines oleh Koordinator Pengembangan SIKI, dan di hari ke-2 Sesi I tentang Penguatan Layanan aplikasi Kekayaan Intelektual Merek Oleh Direktorat Merek dan Direktorat TI, Sesi II tentang Hak Cipta, Desain Industri oleh Direktorat Hak Cipta dan Direktorat TI, sesi III tentang Paten, DTLST dan RD oleh Direktorat Paten, DTLST,RD dan Direktorat TI, sesi IV tentang Penguatan Layanan Aplikasi oleh Sekretariat Ditjen KI, serta sesi V Program dan Pelaporan, serta infrastruktur oleh Direktorat TI.
Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berasal dari 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi ini dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s.d 26 Mei 2023.