Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion Penyempurnaan atas Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual, bertempat di Ruang Saharjo. (19/05)
Kegiatan sosialiasi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta yang menyampaikan bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut Ambeg menjelaskan ada 4 (empat) peran BSK Hukum dan HAM dalam siklus kebijakan yaitu Agenda Setting, Formulasi Kebijakan, Implementasi Kebijakan, dan Evaluasi Kebijakan. Dari hal ini dapat diketahui bahwa BSK Hukum dan HAM memiliki produk/output/outcome berupa Strategi Kebijakan yang digabungkan dengan Siklus Kebijakan sehingga menghasilkan Kebijakan yang Berkualitas.
“Melalui diskusi ini diharapkan mendapat penguatan dan masukan kepada BSK Hukum dan HAM untuk perbaikan kedepannya. Saya juga mencanangkan tahun 2023 ini sebagai tahun pembelajaran bagi seluruh jajaran BSK Hukum dan HAM untuk mempelajari bagaimana proses analisis kebijakan, tidak hanya dari praktek penyelenggaraan pemerintah tetapi juga kajian akademik”, tutup Ambeg.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber oleh Bambang Supriyono, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya mengenai Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam Kerangka Konseptual dan Praktek.
Turut hadir dalam diskusi ini Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik, beserta jajaran Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham Sumut.