Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Kali ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025-2045, Kamis (31/10/24).
Rapat harmonisasi diselenggarakan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N A M Sihombing memimpin langsung jalannya rapat didampingi para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daera Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Yakub Arifin dan tim.
Harmonisasi Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif bagi pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam jangka panjang.
(humas/sowat)