Pangururan - Dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Samosir yang di inisisasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengadakan Rapat Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rabu, (01/02/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPKPD Kabupaten Samosir, Melva Siboro, dengan didampingi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terdiri dari Perancang Per-UU Ahli Madya, Yuli Rosdiana, Perancang Per-UU Ahli Muda, Nur Fatmah, Martina Lova, dan Indra Kurniawan, serta Perancang Per-UU Ahli Pertama, Leonard Purba.
Dalam sambutannya, Melva menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada segenak OPD yang telah berkenan hadir dan mengagendakan untuk bisa mengikuti kegiatan Pembahasan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kegiatan ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita untuk selalu bersama dalam menyusun raperda demi tercapainya Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Samosir," ujar Melva.
Lebih lanjut, Melva mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada yang hilang dan ada yang tetap di atur dan di pertahankan dalam UU baru tersebut dan setiap Perangkat Daerah yang mengampu dalam hal tersebut harus memahami dan bisa membuat nominal tarif yg akan di usulkan.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Yuli Rosdiana. Dalam paparannya, Yuli menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik mengenai jenis dan obyek Pajak dan Reribusi Daerah juga yang tidak kalah penting adalah mengenai besaran Pajak dan Tarif Retribusi yang akan ditetapkan.
"Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan ke depan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah guna pembangunan Daerah Kabupaten Samosir khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya," jelas Yuli.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan, Pengendalian Penataan BPKPD Kabupaten Samosir, Nancy L. Marbun, serta seluruh OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Rumah Sakit Umum, BKAD, dan Dinas Kebersihan dan lainnya di Kabupaten Samosir.