BALIGE – Fungsional Perancang Peraturan Perundang –Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP-TK) Kabupaten Toba, berlangsung di Sinar Minang Ball Room Balige, Kamis (26/10/23).
Kegiatan dimaksud dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Toba dalam hal diwakili oleh Staf Ahli Darwin Sianipar dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi, selanjutnya Rapat finalisasi tersebut dihadiri oleh Yuli Rosdina beserta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut membahas secara terperinci Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Inverstasi. Dimana pada kesempatan tersebut Yuli Rosdina selaku Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan bahwa Pengaturan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah merupakan amat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Dimana berdasarkan Pasal 278 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud seluruh perangkat daerah dan stakeholder yang mempunyai kaitan dengan rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dimaksud.(HUMAS/MR.R).