Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Rapat Draft PKS Dengan Setda Kota Pematangsiantar Bahas Mal Pelayanan Publik

02 09 24 KI 1 

Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) penuhi undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pematangsiantar terkait rapat draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rapat tersebut membahas draft Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar. Selain itu, pertemuan ini juga membahas Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar. (Senin, 2/9/2024).

Rapat yang digelar di ruang rapat asisten Setda Kota Pematangsiantar Jl. Sutomo No. 6 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Perwakilan DPMPTSP Kota Pematangsiantar, serta Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Pertemuan ini bertujuan untuk menyempurnakan draft perjanjian yang akan menjadi dasar kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak mendiskusikan berbagai aspek teknis dan legal dari perjanjian kerja sama yang akan diterapkan. Poin-poin penting seperti mekanisme layanan, alur kerja, hingga prosedur pengawasan dibahas secara mendetail untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Sekretaris Dinas DPMPTSP, Tito yang memimpin pertemuan ini, menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan terintegrasi. Ia juga berharap bahwa dengan adanya perjanjian ini, proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik akan semakin optimal, serta mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan revisi akhir pada draft perjanjian sebelum penandatanganan resmi dilakukan dalam waktu dekat. Semua pihak berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama ini demi meningkatkan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

Hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra, JF PUU Ahli Madya, Roman Situngkir, JF PUU Ahli Muda, Enrico Moreno Naibaho dan JF Subbid KI, Fauzi Arif.

02 09 24 KI 2

02 09 24 KI 3

02 09 24 KI 4

02 09 24 KI 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI