SURABAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi KI Untuk Kantor Wilayah Kemenkumham, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dengan tema "Tata Kelola Sistem Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Digital yang Cepat, Tepat, Terukur dan Integritas” pada 03-06 November 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung pelaksanaan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Direktorat Teknologi Informasi Tahun 2021 sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis digital.
Dalam sambutannya mewakili Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Teknologi Informasi KI dan sekaligus Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Sucipto bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik DJKI menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI. Perkembangan pendaftaran KI saat ini cukup pesat, hal ini dapat dilihat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dibutuhkan sinergitas dari para Stakeholder dalam proses pengembangan dan penggunaan Iproline, serta peran Humas dari Kantor Wilayah untuk mensosialisasikan secara massive melalui media sosial terkait kekayaan intelektual, kebutuhan sarana dan prasarana penunjang kegiatan harus diusulkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), tutup Sucipto.
Turut hadir mewakili Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebagai peserta yaitu Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy dan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.