Sibolangit - Dalam rangka optimalisasi Trifungsi DPRD baik penganggaran, pengawasan, maupun pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2023 untuk menyusun Program Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2024. Rapat Kerja ini dilaksanakan di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, 16 - 18 Juli 2023.
Kegiatan Rapat Kerja ini diawali Diskusi Panel dan Paparan Narasumber sebelum dilanjutkan dengan rapat pleno pembahasan rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ali Marwan Hsb, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang membawakan materi terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
Ali dalam paparannya menyampaikan bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses pengharmonisasian rancangan Peraturan daerah menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, baik ranperda inisiatif Kepala Daerah maupun ranperda inisiatif kepala daerah.
Lebih lanjut dalam paparannya disebutkan bahwa proses pengharmonisasian rancangan Peraturan daerah dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, pembuatan berita acara pengharmonisasian, paraf persetujuan, dan penyampaian surat selesai harmonisasi. Dan kesemua proses ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, staf Sekretariat DPRD Kota Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan, Perangkat Daerah Kota Medan, dan Media Massa. Hadir juga sebagai narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.