Medan - Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan rapat identifikasi dan analisis peraturan daerah dengan mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Fauzi Iswahyudi (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) sebagai narasumber yang dihadiri peserta dari pemerintahan Kabupaten/Kota. (Selasa, 18 Juli 2023)
Narasumber memberikan paparan terkait dengan penerapan teori manajemen dalam pembentukan peraturan daerah, sebagai bentuk pengendalian di dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pengendalian peraturan daerah dengan melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan/ditetapkan. Untuk di tingkat daerah evaluasi terhadap peraturan daerah mengikuti panduan yang diberikan oleh kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan menggunakan enam dimensi sebagai variable dan indikator penilaian terhadap peraturan daerah.