Medan - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir melakukan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 dan LBH Menara Keadilan kepada Rutan Kelas I Medan terkait layanan bantuan hukum. (02 Februari 2023)
Pada kesempatan tersebut, Nimrot Sihotang selaku Kepala Rutan Kelas I Medan menghimbau warga binaan pemasyarakatan yang berhadapan dengan hukum kiranya dapat memanfaatkan bantuan hukum yang diberikan negara melalui lembaga bantuan hukum yang ada.
Dalam sambutannya, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Berkat Elhan Harefa menyampaikan bantuan hukum sebagaimana diatur UU No. 16 Tahun 2011 membuktikan negara hadir bagi warga negaranya yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Selanjutnya Bornok Simanjuntak selaku Pimpinan Utama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 bersama penyuluh hukum ahli muda Soraya Azmi Tarigan memberikan materi dan motivasi kepada warga binaan. Pada kesempatan tersebut turut hadir Analis Hukum Madya Tavip, Pustakawan Pertama Togi L. Gaol, Pengelola Bankum Maulana.