Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Provinsi Sumatera Utara

22 10 24 RANPERDA 1 

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) kembali tunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dengan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa, (22/10/2024).

Rapat Harmonisasi Ranperda kali ini membahas tiga ranperda sekaligus, yakni Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Provinsi Sumatera Utara, dan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Usaha Perikanan.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap ketiga ranperda yang telah disusun. Tujuannya untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki substansi yang jelas, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara.

Pentingnya kegiatan harmonisasi ranperda ini juga disampaikan oleh Yuli Rosdiana, Perancang Perundang-undangan Madya. Menurutnya harmonisasi ranperda merupakan langkah yang penting dalam memastikan kualitas dan manfaat yang dimiliki sebuah peraturan daerah.

"Harmonisasi ranperda merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah," ujar Yuli.

Tentunya, ketiga ranperda yang menjadi fokus pembahasan rapat ini memiliki manfaat yang mulia bagi masyarakat di Sumatera Utara. Manfaat ini ditekankan oleh Yustifadini, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sumatera Utara, saat memberikan sambutan singkat sebelum memulai kegiatan rapat hari ini.

"Ranperda yang kami susun ini memiliki tujuan dan manfaat yang baik bagi masyarakat Sumatera Utara. Seperti Ranperda Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Provinsi Sumatera Utara, kami berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang mampu mengatur pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan dan adil," jelas Yustifadini.

Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ranperda ini, diharapkan dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan bersama.

Turut hadir para Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Tim Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

22 10 24 RANPERDA 2

22 10 24 RANPERDA 3

22 10 24 RANPERDA 4

22 10 24 RANPERDA 5

22 10 24 RANPERDA 6

22 10 24 RANPERDA 7

22 10 24 RANPERDA 8

22 10 24 RANPERDA 9

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI