Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar rapat fasilitasi untuk harmonisasi enam Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara di Ruang Sahardjo, Rabu (28/08/24).
Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan teknik penulisan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah ini telah selesai dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. "Pengharmonisasian terhadap rancangan produk hukum daerah yang tentunya pada hari ini akan kami paparkan dan setelah selesai rapat semua hasilnya akan berikan kepada biro hukum pemerintah daerah propinsi sumatera utara. ujar Eka dalam rapat harmonisasi produk hukum daerah.
Hadir dalam rapat ini, Ka Bapeg Provsu sekaligus Plt Ka Biro Hukum Provsu, Aprillia H. Siregar, bersama Kabag Prokumda Provsu, Yustifadini. Kedatangan disambut oleh Eka N.A.M Sihombing bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
Enam rancangan peraturan yang diharmonisasikan antara lain mencakup Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pedoman Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan, serta Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan kebijakan di Sumatera Utara, sekaligus memastikan bahwa peraturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara efektif. Setelah proses rapat harmonisasi selesai. Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing menyerahkan secara langsung secara simbolis hasil Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara kepada Ka Bapeg Provsu sekaligus Plt Ka Biro Hukum Provsu, Aprillia H. Siregar, bersama Kabag Prokumda Provsu, Yustifadini.