Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperwal Pajak Kota Medan untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024

monmdn

Medan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berupaya membangun kolaborasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas Produk Hukum di daerah. Senin, 4 November 2024 Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Medan yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, dalam sambutannya Eka menyampaikan dengan adanya Ranperwal ini diharapkan dapat sejalan dengan tujuan yang diharapkan Pemko Medan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyesuaikan pasal-pasal dalam kedua ranperwal sehingga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalannya Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana dihadiri oleh Kepala Bidang BPHTB dan PBB, Sutan Partahi selaku perwakilan pemerintah Kota Medan dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Medan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

Proses fasilitasi harmonisasi ini merupakan upaya untuk memperkuat regulasi terkait penerimaan pajak daerah, khususnya di Kota Medan. Kedua ranperwal ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan memberikan keringanan atau pembebasan sanksi administrasi. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat dan juga merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya peraturan daerah yang memberikan keringanan pajak, pemerintah daerah mengharapkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut menekankan pentingnya keselarasan ranperwal dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Diharapkan peraturan ini tidak hanya mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak secara optimal, namun juga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah di Kota Medan. Selama proses pembahasan, berbagai masukan dari pemangku kepentingan dibahas secara komprehensif untuk menjamin substansi peraturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung optimalisasi pajak daerah pada tahun 2024.

 

monmdn0

monmdn1

monmdn2

monmdn3

monmdn4

monmdn5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI