Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Medan fasilitasi 68 permohonan merek milik UMKM Kota Medan. Jum'at, (20/10/2023).
Kerjasama tersebut merupakan bentuk upaya Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk meningkatkan UMKM agar naik kelas melalui legalitas produk usahanya.
"Kegiatan hari ini bertujuan untuk agar UMKM bisa dengan mudah mengurus legalitas produk usahanya, sehingga kelas dari masing-masing UMKM pun bisa meningkat," ujar Salmah, Ketua Tim Kerja Lingkup Fasilitasi HKI dan Hubungan Natar Lembaga dan Wilayah Dinas Pariwisata Kota Medan.
Pengurusan legalitas produk, khususnya merek, bagi UMKM sendiri merupakan hal yang sangat penting. Jika merek milik UMKM tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka merek tersebut tidak akan bisa mendapatkan perlindungan hukum apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Merek itu sangat penting sebagai pengenal sebuah bisnis. Bayangkan kalau nama produk sudah terkenal di masyarakat dan menghasilkan keuntungan bagi UMKM tersebut, kemudian ada pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan merek tersebut. Jika tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, UMKM tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum," jelas Desy Anggerainy, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan hari ini mendapatkan antusiasme yang sangat baik dari UMKM Kota Medan dengan 68 Permohonan Merek berhasil didaftarkan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Dinas Pariwisata Kota Medan.