Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM terus berusaha mendorong pemerintah daerah dalam usaha Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (P5HAM) di Provinsi Sumatera Utara salah satunya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan Kabupaten/Kota peduli HAM merupakan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Dalam memastikan pemerintah daerah dapat meraih hasil yang maksimal dalam Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Priyanti Manik beserta Tim melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Awal data Kabupaten Kota Peduli HAM di Ruangan Rapat Lt 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Selasa (21/03/23) . Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Fredy beserta Tim dan dihadiri secara daring oleh Bagian Hukum Setdakab Tapanuli Utara. Verifikasi awal bersama dengan Biro Hukum Provinsi dalam rangka melakukan pengecekan data awal yang dikirimkan oleh Pemkab Tapanuli Utara berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan pengisian data dukung indikator KKP HAM.
Kepala Bidang HAM menyampaiakan dalam pengisian, pemerintah daerah untuk memperhatikan lebih jeli terkait dengan data yang diminta sesuai dengan pedoman Permenkumham, KKP HAM dan petunjuk pelaksanaan yang telah disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan Biro Hukum. “Masih terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan Pemkab Tapanuli Utara untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kami terbuka dalam membantu pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Kanwil apabila terdapat kesulitan dalam memahami data yang akan dikirimkan”, ucap Flora.