Medan – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Utara.
Senin (21/11/2022) Kanwil Kemenkumham Sumut Menerima Kunjungan dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Informasi Pajak dan Pendapatan Daerah Lainnya Sandra Jico Tampubolon bertujuan untuk membahas mengenai Pemantapan Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem di dampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana Sitorus menerima langsung Tim ini di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyambut baik pelibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Saya harap dari diskusi ini akan diperoleh hasil Ranperda yang sesuai dengan kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Tanuli Utara”, terang Alex.
Pada rapat ini juga dibahas mengenai hal-hal yang krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pemantapan draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar berdaya guna dan dapat diterapkan di masyarakat.
Turut Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang PBB dan BPHTB Poltak Charles Napitupulu, Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Lainnya Fernando D. M. dan perwakilan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.