Tarutung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dampingi Pemerintah Daerah Tapanuli Utara Pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu 14 September 2022.
Pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menugaskan Perancang Peraturan Perundangan untuk dampingi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam penyelenggaraan rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Binhot Isak Aritonang. Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Yuli Rosdiana.
"Materi muatan yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik mengenai jenis serta obyek Pajak dan Reribusi Daerah, yang tidak kalah penting adalah mengenai besaran Pajak dan Tarif Retribusi yang akan ditetapkan. Sehingga Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah seperti yang diharapkan guna mendorong pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya", tutur Yuli.
Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah se Kabupaten Tapanuli Utara dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.