Pangururan, Sebagai upaya memaksimalkan seluruh unit pelaksana teknis melaksanakan program pemajuan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal HAM di Daerah laksanakan pendampingan ke Lapas kelas III Pangururan. Pelaksanaan pendampingan sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Kualitas Layanan.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Flora Nainggolan dalam kesempatannya menjelaskan bahwa pendampingan atas implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Kelas III Pangururan sebagai upaya dalam memperoleh predikat P2HAM tahun 2024. “Pendampingan kali ini bertujuan untuk membawa Lapas Pangururan memperoleh predikat P2HAM tahun 2024.” kata Flora di ruang kerja Kepala Lapas Kelas III Pangururan (Senin,10/6/24).
Sebagai evaluasi atas penilaian P2HAM tahun 2023, Lapas Pangururan belum mendapatkan penilaian maksimal, sehinggap diharapkan tahun 2024 Lapas Pangururan dapat mendapatkan predikat pelayanan publik berbasis HAM.(Humas/FM)