Tebing Tinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta TIM melaksanakan koordinasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Polres Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (30/06/22). Kedatangan tim diterima oleh Kanit Tipiter Polres Kota Tebing Tinggi, Tonny, S.H, M.H
Dalam kesempatan ini, Tim Subbid Pelayanan KI menanyakan terkait adakah pelanggaran KI di wilayah Polres Kota Tebing Tinggi, baik berupa pengaduan atau laporan. Karena sudah menjadi tusi Subbid Pelayanan KI untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait adanya pelanggaran KI di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kasubbid Pelayana KI (Desy Anggerainy) menjelaskan jika ada laporan yang masuk berupa delik aduan terkait pelanggaran KI maka bisa koordinasi langsung dengan Subbid KI Kanwil Kemenkumham Sumut karena nanti untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran tersebut akan diikutsertakan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Namun untuk wilayah Polres Tebing Tinggi, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran KI yang masuk. Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi (Tonny) menyampaikan terkait Pelanggaran KI, banyak masyarakat belum memahami apa saja objek pelanggaran KI tersebut.
Pihak Polres Tebing Tinggi berharap kepada Kemenkumham Sumut apabila ada kegiatan terkait KI dapat mengundang beberapa personil Polres Tebing Tinggi agar menjadi acuan bagi personil Polres Kota Tebing Tinggi ketika kedepan ada delik aduan yang masuk terkait pelanggaran KI di wilayah Kota Tabing Tinggi.
Setelah melaksanakan Koordinasi dengan Polres Kota Tebing Tinggi, Tim melanjutkan kegiatan edukasi terkait KI kepada Pelaku Usaha di kota Tebing Tinggi dan dilanjutkan dengan pemasangan Stiker Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh DJKI.