Medan, 3 Februari 2023. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut kembali hadir bersinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Tim memberikan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Perwakilan Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan Pretty menyambut baik kehadiran Tim. Kegiatan penyuluhan hukum, sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan yang berhadapan dengan hukum.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi.” terang Berkat Elhan Harefa Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumut (Jum’at,03/02/23)
“Sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.” lanjutnya di aula Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Bantuan hukum sebagai bentuk dari pelayanan hukum, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
Selanjutnya Bornok Simanjuntak Pimpinan Utama Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 bersama penyuluh hukum ahli muda Lamria F. Manalu menyampaikan materi dan motivasi kepada warga binaan. Materi yang disampaikan terkait hak dan kewajiban tahanan/narapidana sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(Humas/FM)