Samosir, Mewujudkan produk hukum berbasis HAM di pemerintah daerah, kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan rapat evaluasi dan rekomendasi penyusunan Ranperda perlindungan anak berperspektif HAM dengan Pemda Samosir. Rapat evaluasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga. Dalam kesempattannya, Tunggul menyampaikan harapan akan saran serta masukan dari kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terkait Ranperda Perlindungan Anak.
"Diharapkan bahwa dengan kegiatan ini akan terus terjalin kerjasama yang sudah baik antara Pemda Samosir dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Kami harapkan juga, masukan serta saran terhadap Ranperda Perlindungan Anak Berperspektif HAM”. ujar Tunggul di Aula Kantor Bupati Samosir Senin (10/06/2024).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Samosir Jaubat Harianja memaparkan progres Ranperda Perlindungan Anak Berperspektif HAM serta kendala yang dihadapi.
Flora Nainggolan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan masukkan serta saran kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara atas Ranperda yang dibahas. Flora juga menjelaskan Penyusunan Peraturan Perundang - undangan yang berperspektif HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil rapat evaluasi selanjutnya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal HAM. “Hasil rapat evaluasi terhadap Ranpeda Perlindungan Anak Berperspektif HAM hari ini akan disampaikan ke Direktorat Jenderal HAM guna ditelaah kembali.” kata Flora
Rapat evaluasi ditutup oleh staff ahli bidang hukum dan politik Tommy Naibaho. Tommy menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(Humas/FM)