Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045. Yuli Rosdiana Perancang Ahli Madya pada kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menjelaskan bahwa RPJPD Kota Medan merupakan gambaran arah pembangunan Kota Medan selama 20 tahun kedepan. “Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025 hingga 2045 menggambarkan visi dan misi serta arah pembangunan kota Medan dalam dua puluh tahun kedepan.” kata Yuli di ruang Saharjo kantor wilayah saat melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 (Jum’at,7/6/24).
“Adapun dokumen RPJPD ini harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara.” lanjutnya
Pelaksanaan Harmonisasi secara teknis dan substansi isi materi dari rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Hasil Harmonisasi terhadap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 disampaikan Yuli sebagai perwakilan dari Kemenkumham Sumatera Utara kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan Andres willy Simanjuntak.
Dalam kesempatan yang sama Shandra Himalaya Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan menyampaikan ucapan terimakasih serta penerimaan atas masukkan yang diberikan tim perancang peraturan perundang-undangan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. “Kami sudah melakukan keseluruhan tahapan penyusunan dokumen RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami mengucapkan terimakasih atas masukkan yang telah diberikan dalam rapat harmonisasi ini.” kata Shandra
“Pada prinsipnya kami menerima semua masukkan yang telah diberikan. Selanjutnya kami akan mendiskusikan kembali dalam rapat internal kami.” tutupnya. (Humas/FM)