Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Diskusi Bersama JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama

25 Jan 23 b 1

Medan, 3 Agustus 2022 yang lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan  kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. Terbentuknya Undang-undang ini menguatkan juga posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral  dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.

“Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.” kata Imam Suyudi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Diskusi Masukan Subtansi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggraan Fungsi Pemasyarakatan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (Rabu,25/01/23)

Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu  berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Sistem  Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan.

Dalam pasal 4 Undang-undang Pemasyarakatan ini menyebutkan Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Diakhir sambutannya Imam menyampaikan harapannya atas pelaksanaan kegiatan diskusi.  “Dengan adanya diskusi ini diharapkan masukan saran dari Bapak dan Ibu untuk terwujudnya Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Fungsi  Pemasyarakatan. Dimana Peraturan Pemerintah tersebut dapat diharapkan dapat memberikan kepastian dan kekuatan bagi petugas dalam menjalankan Fungsi Pemasyarakatan” kata Imam di Aula Soepomo kanwil.(Humas/FM)

25 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 925 Jan 23 b 9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI