Labuhan Batu - Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan di wilayah Tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM memiliki Program terkait Sinkronisasi Data Notaris. Program ini bertujuan untuk memperoleh keakuratan data Notaris antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan data Notaris di wilayah khusus nya terkait dengan data nama, NIK, wilayah kerja serta status notaris (aktif/ tidak aktif). Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari program Ditjen AHU di tahun sebelumnya yaitu terkait dengan pembaharuan data notaris dan identifikasi status Notaris.
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah bersama sama dengan MPDN Kab. Labuhan Batu Utara - Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan melaksanakan koordinasi terkait Sinkronisasi data Notaris dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kab. Labuhan batu utara- labuhan batu dan labuhan batu selatan. Koordinasi yang dilakukan ini berfokus pada beberapa Notaris yang belum menyampaikan data Matriks Atribut Notaris ke Kanwil sebagai dasar dalam melakukan Sinkronisasi dengan data Notaris yang ada pada Ditjen AHU dan juga untuk memastikan status beberapa Notaris yang tidak aktif.
Dalam kunjungannya, Tim Kantor Wilayah menyampaikan kepada Ketua Pengda INI Kab. Labuhan batu utara- labuhan batu dan labuhan batu selatan (Sujatmoko) bahwa data-data Notaris ini nantinya akan dihimpun dan akan dilakukan proses sinkronisasi dengan pengecekan data dengan data Ditjen AHU oleh Kantor Wilayah yang selanjutnya hasil sinkronisasi tersebut akan disampaikan kepada Ditjen AHU. Upaya sinkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris dan diharapkan akan ada keakuratan data yang sama terkait data Notaris di Ditjen AHU dengan data di wilayah.
Selanjutnya selesai melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Data Notaris, maka pada hari Jumat (12 Juli 2024), MPDN Kab. Labuhan Batu Utara - Labuhan Batu - Labuhan Batu Selatan bersama tim Kanwil Kumham Sumut. Bertempat di kantor Notaris Johnny Agape Lumbantobing, SH, hadir secara langsung menyaksikan penyerahan protokol Notaris dari Abi Jumroh Harahap selaku Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris a.n. Jhonny A Lumban tobing, SH selaku pemegang Protokol Notaris sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 06 Nopember 2023.
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga untuk pengamanan dan penertiban diperlukan adanya Notaris lain yang bertindak sebagai pemegang protokol.