Langkat – Dalam Rangka pemenuhan pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi hukum di Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu melalui Bidang Hukum melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2024 (Senin/26/02/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat.
Rapat Persiapan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu yang didampingi oleh Koordinator Analis Hukum, Mhd. Tavip beserta Tim, Kepala Lapas Pemuda Langkat dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Binjai, Bagian Hukum Setda Kabupaten Langkat beserta Koordinator Analis Hukum Pemda Kab/Kota.
Kabid Hukum, Bintang Napitupulu menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum Tahun 2024 pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang berpedoman pada Lampiran 1 Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.01.01-03 Tanggal 24 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, dimana lingkup substansi pelaksanaan Anev dengan pilihan tema yakni Peraturan Daerah yang terdampak dari pengaturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk Pilihan Objek Analisis dan Evaluasi adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Juklak Anev Hukum dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan Kegaiatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk menghasilkan Rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan nasional dan daerah. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumut akan menggelar Rapat Kembali bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara beserta Koordinator Analis Hukum Pemda Setda Kabupaten/Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah Kab/Kota yang akan di analisis dan di Evaluasi oleh Tim dalam jangka waktu 9 (Sembilan) bulan mulai dari bulan Februari s/d Oktober mendatang”, ujar Bintang Napitupulu.