Deli Serdang - Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan di masyarakat di Tahun 2023 ini memiliki Program Pembaharuan data notaris dan indentifikasi status notaris. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta melakukan pengecekan data Notaris di wilayah yang meliputi Notaris aktif sesuai dengan alamat dan tempat kedudukan serta telah aktivasi akun Notaris pada AHU Online Notaris tidak aktif, tidak buka kantor dan tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, pensiun dan penunjukkan pemegang protokol Notaris. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah melaksanakan koordinasi terkait dengan pembaharuan data notaris dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Koordinasi yang dilakukan dengan Pengda INI Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi berfokus pada sinkronisasi data yang dimiliki oleh Kanwil dengan data yang dimiliki oleh Pengda INI. Tim Kantor Wilayah terdiri dari Pemroses layanan AHU Mimiana Handayani, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Fauzi Iswahyudi serta Analis Hukum Sri Ramadani dan Yan Putra Jalo. (24/05)
Dalam kunjungan, Pemroses layanan AHU menyampaikan kepada perwakilan dari Pengda INI Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi bahwa data ini nantinya akan dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam rangka penertiban kepada notaris yang sudah memiliki atau belum memiliki akun namun statusnya tidak diketahui oleh Pengda INI sebagai organisasi notaris di daerah. “Upaya singkronisasi data ini sebagai sarana penertiban dan pembinaan kepada notaris yang saat ini tercatat aktif dan memiliki akun pada aplikasi AHU Online Notaris namun di lapangan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Jabatan Notaris”, ujar Mimiana.
Dari hasil singkronisasi ini diharapkan terjadinya keakuratan data pelayanan kenotariatan yang dilakukan notaris untuk setiap wilayah kerja yang memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna jasa dalam pembuatan akta otentik terkait hubungan keperdataaan.