Samosir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung didampingi oleh Kepala Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminitrasi Umum, Surya Ginting beserta tim melakukan koordinasi terkait pemantauan Kekayaan Intelektual Komunal di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Samosir. (21/09)
Koordinasi ini bertujuan sebagai komitmen Kanwil dalam melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Sumut, salah satunya melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Dinas kebudayaan dan Pariwisata Samosir.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak lain membajak dan mencuri KIK khususnya di Kabupaten Samosir.
Inventarisasi KIK dilakukan bukan hanya untuk pelestarian dan perlindungan, tetapi juga akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Pasalnya, masyarakat daerah bisa menjual produk kebudayaan yang sudah diakui oleh negara dan mancanegara, yang sudah dilindungi.