Medan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Layanan Kekayaan Intelektual (KI) antara Pemerintah Kota Medan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Tujuan MoU dan PKS ini sangat penting. Terutama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Untuk membantu masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.” kata Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara saat menyampaikan sambutannya di Karibia Boutique Hotel (Jumat,10/3/23)
Saat ini Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bagian dari program peningkatan daya saing UMKM dalam industri perdagangan di era revolusi industry 4.0, khususnya merek. Sehingga dalam mendukung hal tersebut Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meluncurkan program unggulannya yaitu One Village One Brand, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual juga pencangangan Kawasan Karya Cipta.
Program Unggulan tersbut diluncurkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata di Indonesia, maka untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. “Kerja sama ini penting sebab daya tarik wisata suatu tempat kini tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, tetapi juga pada kekayaan intelektual.” kata Imam
Misalkan saja Program One Village One Brand ditujukan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal begitu pula sumber daya yang bersifat unik sesuai khas daerah, bernilai tambah tinggi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi. Meski gerakan ini bernama One Village One Brand, tetapi dalam praktiknya produk yang dikembangkan tidak dibatasi hanya satu produk, melainkan variatif.
Di Kota Medan sangat banyak potensi produk- produk berbasis Kekayaan Intelektual yang perlu menjadi perhatian bersama untuk bisa didaftarkan, misalnya ikan teri Medan, kue bika ambon dan produk-produk lainnya yang perlu untuk dilindungi sebagai aset Kekayaan Intelektual daerah.
Sedangkan Kawasan Karya Cipta (KKC) adalah suatu tempat atau lokasi yang memiliki kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer. Kawasan Karya Cipta ini diharapkan dapat menjadi identitas suatu wilayah dan menjadi pusat kebudayaan, pariwisata, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari suatu daerah.
“Untuk membangun dan menjaga suatu Kawasan Karya Cipta maka perlu dilakukan upaya pemajuan dan pelestarian terhadap kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan mensejahterakan budaya, niscaya budaya juga akan mensejahterakan kita.” kata Imam
Dengan dilaksanakannya MoU dan PKS ini, Imam berharap dapat membawa dampak positif bagi perkembangan Kekayaan Intelektual di Kota Medan juga terhadap peningkatan kesadaran serta pemahaman akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Humas/FM)