Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti pembukaan kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III TA.2023 secara virtual bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Administrasi. Pelaksanaan kegiatan yang di selenggarakan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI ini, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kegiatan Evaluasi IKPA Kementerian Hukum dan HAM Triwulan III TA 2023.
Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Biro Keuangan Dina Rasmalita mewakili Kepala Biro Keuangan membuka kegiatan evaluasi. Dalam sambutannya Dina menjelaskan langkah-langkah peningkatan IKPA Kemenkumham Tahun Anggaran 2023. “Segera lakukan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan anggaran per triwulan dengan memperhatikan RPD yang telah ditetapkan.” kata Dina (Selasa,17/10/23)
“Percepat pengajuan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, perhatikan outstanding kontrak yang jatuh tempo pada triwulan IV serta segera realisasikan MP PNBP yang telah disetujui” lanjutnya
Pemangku keuangan juga diminta untuk melakukan identifikasi belanja yang berpotensi tidak terserap hingga akhir tahun, selain karena blokir automatic adjustment dan direalokasi untuk kegiatan prioritas dengan memperhatikan ketentuan PMK 62 tahun 2023 serta Revisi DIPA 1 kali per triwulan. Selain itu, pengisian Capaian Output setiap bulan secara akurat. Maks. 5 hari kerja bulan berikutnya.
Menutup arahannya Dina menekankan seluruh kantor wilayah untuk melakukan pengawasan dan pengarahan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan IKPA serta memberikan teguran kepada satker yang tidak mencapai target per triwulan. “Persiapkan dan perhatikan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2023” tutupnya (Humas/FM)