Medan, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara terima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Batu Bara. Pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi, koordinasi dan mediasi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Perda). Empat rancangan peraturan daerah yang akan dibahas yaitu rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok, rancangan peraturan daerah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Batu Bara tahun 2025-2045 serta rancangan peraturan daerah budaya mengaji.
Lima belas orang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang melaksanakan kunjungan kerja. “Dengan melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Perda yang sudah dalam tahap pembahasan ini akan menghasilkan perda yang dapat dilaksanakan di kabupaten Batu Bara” kata Usman selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Batu Bara (Kamis,7/6/24).
Yuli Rosdiana Perancang Ahli Madya dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD Kabupaten Batu Bara. “Terimakasih sudah melibatkan dan berkenan melakukan mediasi dan konsultasi ke kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara terkait Ranperda yang sedang disusun di kabupaten Batu Bara. Kami juga mengapresiasi karena pemerintah kabupaten batu Bara sudah berkoordinasi dengan kantor wilayah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir khususnya terkait pembentukan peraturan daerah, namun dari DPRD Kabupaten Batu Bara baru pertama sekali.” terang Yuli di ruang Saharjo lanjai 1 kantor wilayah.
“Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan tangan terbuka tetap bersedia membantu dan memfasilitasi baik pemerintah daerah maupun DPRD dalam penyusunan produk hukum di daerah kabupaten Batu Bara.” lanjutnya. Pelaksanaan kunjungan kerja dilanjutkan dengan pembahasan materi rancangan peraturan daerah secara teknis didampingi seluruh perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah. (Humas/FM)