Medan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas.” kata Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Aula Soepomo.(Senin,20/2/23)
“Proses aktivasi IKD akan dilakukan Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, menyesuaikan dengan persyaratan identitas kependudukan digital.” lanjutnya
Imam berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisasi dengan serius. “Selamat mengikuti Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan membukakan wawasan keilmuan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan fokus, serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua untuk mendukung Corporate University dalam Transformasi Digitalisasi Kementerian Hukum dan HAM serta untuk mewujudkan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang semakin PASTI dan BERAKHLAK.” tutupnya
Dengan aplikasi IKD, beberapa dokumen dapat diakses seperti EKTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP, Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.(Humas/FM)