Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (23/02/2017) selenggarakan diseminasi Hak Asasi Manusia di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan diseminasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Erwin Marpaung, diselenggarakan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten, Jalan FL. Tobing Pandan, yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. Yunus Affan, Kepala Divisi Administrasi, Imam Jauhari, serta diikuti seluruh Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tapanuli Tengah. Pelaksanaan diseminasi Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk mendorong aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan materi Hak Asasi Manusia ke dalam setiap kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatan serupa yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta memberikan materi dasar-dasar Hak Asasi Manusia sebagai bahan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan. Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun dalam paparannya menyampaikan bahwa Hak Asasi Manusia secara harfiah adalah Kewenangan yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia agar dapat menjalani hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan baik dan terhormat. Hak Asasi Manusia menurut Udang-undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan adanya diseminasi Hak Asasi Manusia ini diharapkan aparatur pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat dalam menjalankan aktivitasinya selalu mengedepankan nilai-nilai dan budaya Hak Asasi Manusia di dalam kehidupannya. (Humas Kanwil).
Peserta Kegiatan Diseminasi HAM yang berasal dari Jajaran SKPD Pemkab. Tapanuli Tengah.
Peserta sedang mengikuti Kegiatan Diseminasi HAM.