BINJAI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian menjadi Pemimpin dalam Kegiatan Apel Pagi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, (8/6/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian menjadi Role Model sebagai bukti tindaklanjut Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.PR.01.03 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam kegiatan Apel tersebut, Kepala Lembaga Pemasyrakatan Kelas IIA Binjai menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK), menyampaikan keterangan “…ini bentuk penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan serta pelayanan kepada Masyarakat agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang tetap produktif dan aman dari Virus Covid-19…” ujarnya.
“…sebagai Unit Pelaksana Teknis, yang semula menggunakan pakaian Dinas Harian (PDH) lengan pendek, guna mengurangi resiko penularan Virus Covid-19 selama masa tatanan baru ini, wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang setiap hari kerja, dan segera mungkin dipersiapkan untuk dipakai saat melaksanakan tugas kedinasan di kantor / Work From Office (WFO)…” tutupnya. (HUMAS/GS).