Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kadiv. Administrasi (Indah Rahayuningsih), Kadiv. Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu) dan Satgas Tertib Berpakaian memimpin langsung pemeriksaan kerapian dan kelengkapan atribut seluruh pegawai Kantor Wilayah. Hal ini dilakukan langsung setelah apel pagi di lapangan upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (16/04)
Satgas Tertib Berpakaian ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Nomor W2.PR.01.04-95 Tahun 2019 yang bertugas untuk Memberikan arahan mengenai tata cara berpakaian lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang mengenakan pakaian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Melakukan Monitoring Pelaksanaan Tertib Berpakaian pada Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Melakukan Sosialisasi Tertib Berpakaian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pegawai yang tidak memiliki atribut lengkap. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya kelengkapan atribut dan kerapian sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Mengenai kelengkapan atribut, Kakanwil menyampaikan beberapa perlengkapan yang penting dilengkapi seperti bivak muts, tanda pangkat/jabatan, papan nama, pin Kementerian Hukum dan HAM, pin logo, tanda pengenal, gesper Kemenkumham , dan sepatu pantofel.
Kakanwil juga memperingatkan agar semua pegawai harus hadir saat apel dan jangan lupa absen. Pegawai yang telat akan dicatat dan pengawasan ini akan dilakukan secara teratur ke depannya. Kakanwil juga mengingatkan agar seluruh pegawai menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu besok. (Humas)