Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) membuka Acara Kegiatan Penerapan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (19/03/2019).
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan 3 hal yang harus diberikan sebagai dasar materi ialah yang pertama, Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat diperlukan karena bahwa kunci suksesnya sebuah pekerjaan, harus diawali dari kedisplinan. Selain itu, di dalam PP no 53 tahun 2010 juga terdapat pengaturan tentang kinerja. Apabila reformasi sudah diberlakukan, maka seorang PNS harus mampu memenuhi target kinerja yang terdapat dalam kontrak kinerja. Bila tidak bisa memenuhinya, maka PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Yang kedua, mengenai tindak pidana dan tingkah laku yang dilakukan oleh pegawai. Kakanwil mengajak seluruh pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara agar jujur dan memiliki integritas tinggi, memiliki etika, akhlak mulia dan memberi suri tauladan, taat hukum dan bertanggung jawab serta akuntabel, menghormati orang lain dan tidak mudah menyalahkan, mencintai pekerjaan dan mau bekerja keras, meningkatkan transparansi dan koordinasi, disiplin tinggi dan hidup bersahaja.
Yang ketiga, terkait dengan praktek. Ilmu yang telah dipelajari harus dipraktekkan. Mekanismenya harus pasti. Jangan segan untuk bertanya. Pegawai Negeri harus memiliki ketahanan, kekuatan dan integritas yang kuat. Acara ini juga menghadirkan Kepala Biro Kepegawaian yang diwakilkan oleh Kasubag Pembinaan dan Penghargaan selaku narasumber (Gugun Gundari). (Humas)