Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Fungsional Tertentu, Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Senin,17/2/2020).
Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-Undang. Majelis Pengawas Daerah dalam hal ini menjadi ujung tombak pengawasan Notaris yang efektif, karena berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada wilayah tugas, karena Kepolisian Negara RI merupakan Koordinator Pengawas PPNS.
Selanjutnya Sutrisman menyampaikan kepada Pejabat Fungsional Tertentu yang baru dilantik untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat.
“Taati perundang-undangan yang berlaku. Junjung tinggi profesional dan integritas”, tutup Sutrisman.