MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Dengan Instansi Terkait dengan mengangkat tema "Menjalin sinergitas antara APH, Pelaku usaha dan Instansi terkait dalam rangka penegakan hukum Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar perlindungan Kekayaan Intelektual bertempat di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Kamis 16 Juni 2022.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi ini menghadirkan 3 orang narasumber yaitu Ahmad Rifadi dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal KI Kemenkumham, Kompol Pandu Winata Kanit 1 Subit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan Perspektif Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Imam menyampaikan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan perlindungan terhadap HKI mempunyai korelasi yang erat dwngan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar, baik untuk para penemu/pencipta/pendesqin maupun untuk negara.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik HKI. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran KI di wilayah", ucap Imam.
Imam berharap melalui kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan KI di Sumatera Utara khususnya dalam pengawasan potensi pelanggaran KI.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Pejabat Struktural dan para peserta.