Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2022, Kakanwil Kumham Sumut : Fungsi Intelijen Keimigrasian Meliputi Penyelidikan Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2022

MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bertempat di Cambridge Hotel Medan, Selasa 21 Februari 2023.

Imam dalam sambutannya menyampaikan Imigrasi dalam tugas pokok dan fungsi memiliki 3 tugas pokok antara lain Pelayanan Kepada Masyarakat, Fungsi Penegakan Hukum dan Keamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi.

"Intelijen keimigrasian adalah bagian dari penegakan hukum dalam penjaga keamanan negara, langkah langkah preventif dan pencegahan adalah sangat dibutuhkan didalam menjaga keamanan negara", ucap Imam.

"Didalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2022 Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi Penyelidikan Keimigrasian dan Pengamanan Keimigrasian. Perlu dipahami bahwa Penyelidikan Keimigrasian saat perlu di dalam proses penegakan Hukum formil Keimigrasian, namun seyogya nya pengamanan adalah tujuan utama dari literatur tersebut, baik penyelidikan tersebut dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Sedangkan Pengamanan Keimigrasian adalah deteksi dini terhadap ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian", lanjut Imam.

Turut hadir Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Sumut Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ferry Monang Sihite dan Ramli, Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kemenkumham RI.

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20221

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20223

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20224

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20225

 

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20226

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20227

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20228

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 20229

ZZZPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.8 Tahun 202210

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI