Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KAKANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA HADIRI PEMBAHASAN RUU TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DI KANTOR GUBERNUR SUMATERA UTARA

Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Selasa (18/10/2016) hadiri pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan di aula Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan. Kegiatan ini dilaksanakan terkait kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Sumatera Utara dalam rangka pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan, bertujuan untuk meminta tanggapan dan masukan yang konstruktif dari pihak yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan, yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan referensi dalam pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Hasban Ritonga, dihadiri Tim kerja Badan Legislasi terdiri dari Ramson Siagian (F-Gerindra), Ruhut Sitompul (F-Demokrat), Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan), dan Elmadi Lubis (F-PDI Perjuangan). Turut hadir dalam pembahasan ini unsur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait di Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Laut dan Bandara, PT. Pelindo, PT. Angkasa Pura, Akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara serta Kelompok Masyarakat Pemerhati Kekarantinaan Kesehatan. Disela-sela pembahasan RUU ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maroloan J. Baringbing memberikan tanggapan atas RUU Kekarantinaan Kesehatan dalam beberapa poin penting utama diantaranya, “Bahwa UU Karantina yang ada selama ini masih didasarkan pada International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953, sementara perkembangan ketentuan internasional yang berlaku telah didasarkan pada International Health Regulations (IHR) tahun 2005, akibatnya banyak istilah/defenisi dalam UU Karantina yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan internasional saat ini. UU Karantina juga belum mangakomodir materi muatan yang berkaitan dengan peningkatan core capacities disetiap pintu masuk dan keluar sebagaimana yang telah disyaratkan International Health Regulations (IHR) tahun 2005. Demikian juga dengan UU nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, dan UU nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi transportasi, transisi epidemiologi, perubahan iklim global, tata hubungan internasional dan nasional, tata pemerintahan, dan kondisi lingkungan hidup. Oleh karena itu, dengan adanya RUU Kekarantinaan Kesehatan ini akan segera dapat menjawab tentang perlunya pengaturan kekarantinaan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang. (Humas Kanwil).

x1

x2

x3

x4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI