Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi mengikuti kegiatan Webinar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema pembahasan mengenai "Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan" secara virtual di Ruang Kerjanya. (05/04)
Kegiatan diselenggarakan berdasarkan kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Acara dipandu oleh Moderator Helda Swastini Kamarullah (Penyiar RRI Ternate) dan menghadirkan Narasumber yang terdiri dari Oki Wahju Budijanto (Peneliti Madya Balitbangham), M. Bahtiar Husni (Ketua Yayasan LBH Maluku Utara) dan Sudaryanto (Akademisi Fakultas Hukum Unkhair).
Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum yang diberikan kepada penerima bantuan Hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi sebagai implementasi Negara Hukum dan mengakui serta menjamin hak warga negara atas kebutuhan akses akan keadilan dan kesamaan di hadapan Hukum. Pengaturan mengenai bantuan hukum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) serta Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Harapannya dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.