Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi di dampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Flora Nainggolan menghadiri Rapat Dengar pendapat Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) Dalam Rangka Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Permasalahan Ganti Rugi dan Kompensasi Pembangunan Jaringan Transmisi SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat. Bertempat di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 2 Juni 2022.
Rapat yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah guna mencari solusi terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang hingga saat ini belum tuntas. Dalam sambutanya Musa menyampaikan Semoga dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi para pihak.
Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama putra yang di lanjutkan dengan pemaparan kronologi permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET yang disampaiakan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Langkat. Setelah pemaparan dari masyarakat kegiatan di lanjutkan dengan Penyampaian tanggapan dari Pemprov Sumut yang di sampaikan oleh Wagubsu, Dirkrimum Polda Sumut, Pemkab Langkat yang diwakili oleh Bpk. Amril, PT. PLN yang diwakili Bpk. Welly dan tanggapan dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang disampaikan oleh Kakanwil.
“Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mengikuti perkembangan permasalahan ini dengan memberikan fasilitasi terhadap pengaduan masyarakat ini. Semoga dengan kehadiran Tim BAP DPD RI memberikan jalan keluar yang menjadi win win solution bagi para pihak”, terang Imam.