MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno membuka Kegiatan Sosialisasi Terkait Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum di wilayah Sumatera Utara secara daring melalui video conference aplikasi zoom, yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Selasa (9/6/2020).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selain diterbitkan akta pendiriannya oleh notaris, juga ada suatu kewajiban untuk didaftarkan di Kemenkumham sehingga Badan Usaha ini Berbadan Hukum. Apabila terjadi suatu permasalahan, badan usaha yang berbadan hukum hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi. Oleh karena itu, peran notaris sangatlah penting karena tanpa adanya peran notaris untuk mendaftarkan badan usaha tersebut menjadi berbadan hukum maka hal ini tidak akan terwujud dengan baik. Kakanwil berharap kerjasama yang baik dari para notaris yang ada di Sumatera Utara ini sehingga nantinya badan usaha yang berbadan hukum lebih banyak lagi.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria, pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan para Notaris di wilayah Sumatera Utara. (HUMAS/SEP)