MEDAN - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kegiatan razia bersama dengan Pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab/Kota secara serentak di 39 Lapas/Rutan Se-Sumatera Utara sesuai dengan Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban No. PAS.5-UM.01.01-50 tanggal 11 April 2022 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan, Kamis 21 April 2022.
Kegiatan ini di pimpim langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian yang melakukan Razia di Lapas Kelas I Medan bersama dengan Polsek Medan Helvetia dan Koramil 0201-06/ms Kodim 0201 BB. Tujuan dilaksanakannya kegiatan Razia Bersama secara serentak yaitu untuk mengukuhkan komitmen Pemasyarakatan (PAS) dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan melalui 3 (tiga) kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini keamanan dan ketertiban, Berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat penegak Hukum dan Back To basics.
Adapun hasil Razia Bersama pada 39 Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dengan jumlah kamar yang dirazia 526 kamar dengan melibatkan 2,453 personil yang terdiri dari petugas Pemasyarakatan, Kepolisian, TNI dan BNNP dan BNN Kab/Kota. Pada Razia Bersama kali ini, hasil yang ditemukan adalah handphone 172 Unit, Alat elektronik 157 Unit, Sajam 316 unit.