Sibolga - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga melaksanakan Press Release di Aula Kanim Sibolga, yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Igantius Purwanto. (15/11)
Press Release ini berisikan ditemukannya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) berinisial ABB (42), warga negara Malaysia, tanpa dokumen sah. WNA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun menikah dengan penduduk local, bekerja sebagai buruh dan telah menetap selama hampir 10 tahun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kadiv Keimigrasian Ignatius Purwanto memberikan apresiasi kepada Kanim Sibolga dimana pada tanggal 7 November, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian (tersangka ABB) dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan tanggal 15 November akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan.
Selesai press release, Ignatius juga menyempatkan diri memberikan penguatan dan arahan terkait pemenuhan data dukung tarja B11 kepada jajaran Kanim Sibolga, melaksanakan monitoring tentang implementasi Mobile paspor agar berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan, serta melakukan monitoring terkait penerapan Cekal online, uji coba SOPAP Penegakan Hukum Keimigrasian.
Turut hadir mendampingi Kadiv Keimigrasian, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Ekjon Warman Lingga. Juga hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Saroha Manullang beserta jajaran, serta perwakilan dari Kapolres Tapanuli Tengah, Kapolres Sibolga, Kajari Sibolga, Ketua PN Sibolga, Kalapas Sibolga dan wartawan.