MEDAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto membuka secara langsung acara sosialisasi Mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal yang dilaksanakan di Aula Hotel Radisson, Medan (5/4/2022).
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian secara terus menerus dalam memberikan pelayanan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," tegas Ignatius Purwanto saat memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Ignatius Purwanto menuturkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022, maka diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang salah satunya berhubungan dengan pemberlakuan penerapan protokol kesehatan dalam pemberian Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Polonia. Hadir secara langsung sebagai narasumber utama, Direktur Izin Tinggal Pramela Pasaribu.
Turut hadir dalam acara ini para perwakilan korporasi, peserta perkawinan campur, perwakilan Perguruan Tinggi dan sekolah internasional, Para Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi di wilayah kerja Sumatera Utara.* (FZ)