MEDAN – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengungsi di 3 (tiga) Community House (CH). Pengawasan dan pemantauan ini dipimpin langsung Kepala Divisi keimigrasian Ignatius Purwanto, Minggu 22 Mei 2022.
Adapun Community House tersebut yaitu Community House My Mansion dengan jumlah penghuni 219 orang, Community House Lestari I 78 orang dan Community House Lestari II 88 orang yang berada di Kelurahan P.B. Selayang I Kota Medan, dengan melibatkan sebanyak 7 orang personil dari Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dari hasil pemantauan dan Pengawasan tersebut diperoleh beberapa pelanggaran yang ditemukan pada penghuni CH yaitu antara lain : Penghuni CH berada diluar lingkungan CH sampai batas waktu pukul 21:00 Wib dan selanjutnya akan dimintai keterangan ke Divisi Keimigrasian, Menggunakan Sepeda Motor didalam melaksanakan aktifitas ditengah tengah masyarakat (dilakukan penyitaan dan pengamanan dan ybs dimintai keterangan ke Divisi Keimigrasian pelaku merupakan WN.Somalia atas nama AB).